Mulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, Nagari Matua Mudiak kecamatan Matur resmi dapat melayani perekaman E-KTP, pencetakan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan layanan administrasi kependudukan lainnya. Pelayanan ini diresmikan dengan penandatanganan Kerjasama Pelayanan antara Nagari Matua Mudiak Kecamatan Matur dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam. Pelayanan tersebut dinamakan “Lapak Nagari”.