Berita Capil zmp 27 Oktober 2023
Semakin mudah! Bagi Bapak/Ibu yang ingin pindah dari Kabupaten Agam ke Kabupaten/Kota lain saat ini tidak perlu pusing lagi!!
Ada banyak cara yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berikut 5 cara pengurusan Surat Keterangan Pindah beserta Persyaratannya:
1. Pengurusan di Dinas Dukcapil Kab. Agam
Syarat:
a. KTP dan KK
b. Mengisi Formulir F1.03 yang tersedia pada Loket Pelayanan
2. Pengurusan di Pemerintah Nagari se-Kab. Agam
Syarat:
a. KTP dan KK
b. Mengisi Formulir F1.03 yang tersedia pada Loket Pelayanan
Cara 1 dan 2 ini cocok untuk Bapak/Ibu yang masih berada di Kabupaten Agam.
3. Pengurusan melalui Dinas Dukcapil Daerah Tujuan
Syarat:
a. KTP dan KK
b. Mengisi Formulir F1.03 yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Setempat
c. Surat Pernyataan Tidak Mampu mengurus di Daerah Asal
4. Pengurusan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Syarat:
a. Aktivasi IKD pada Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia
b. Pilih menu Pelayanan
c. Masukan PIN dan Captcha
d. Pilih menu Surat Keterangan Pindah
e. Isi Fomurlir
catatan : Surat Keterangan Pindah dikirim ke email yang didaftarkan saat aktifasi.
5. Pengurusan Mandiri melalui Website https://sileton.agamkab.go.id
Syarat:
a. Registrasi Akun
b. Pilih menu Perpindahan Keluarga
c. Meng-unduh Formulir F1.03 pada menu File Pendukung
d. Mengisi Formulir dan Data yang dibutuhkan
e. Meng-unggah KTP, KK, dan Formulir yang telah diisi
Catatan: Surat Keterangan Pindah akan dikirimkan ke email yang didaftarkan saat Registrasi Akun.
Cara 3, 4, dan 5 ini cocok bagi Bapak/Ibu yang telah berada di Daerah Tujuan pindah.
5 cara pengurusan di atas terbagi menjadi pelayanan Online dan Offline, Bapak/Ibu dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Dengan tersedianya beragam pilihan ini, diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Dokumen Kependudukannya.