Tugas Pokok & Fungsi

Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Agam, Disdukcapil Kabupaten Agam memiliki Tugas Pokok dan Fungsi, sebagai berikut:

1. Koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;

2. Koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;

4. Penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;

5. Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;

6. Pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;

7. Pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;

8. Pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada nagari;

9. Pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;

10. Penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;

11. Fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

12. Penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;

13. Sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;

14. Kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

15. Komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

16. Penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;

17. Supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan

18. Pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Sumber: Permendagri No. 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.