/ Berita / Detil

Berita Capil   RS   11 April 2025

Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2025

Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring pada Nagari


Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring pada Nagari merupakan program inovatif dari pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring langsung dari nagari.

Tujuan:

  • Meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan pelayanan Adminduk.
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat nagari dalam mengurus dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya tanpa harus ke kantor Dukcapil.
  • Mendorong transformasi digital di tingkat pemerintahan nagari.

Manfaat bagi Masyarakat:

  • Menghemat waktu dan biaya transportasi.
  • Pelayanan lebih cepat dan transparan.
  • Meningkatkan literasi digital masyarakat nagari.


Komentar Anda