/ Berita / Detil

Berita Capil   Staf Capil   16 Agustus 2018

Disdukcapil Agam Rilis Aplikasi Cek KTP Secara Online


Bertepatan dengan HUT RI ke 73, 17 Agustus 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam merilis aplikasi cara Ceck KTP secara Online.

Kepala Disdukcapil Agam Drs. Misran, M.Pd mengatakan bahwa aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat dalam mencek status KTP atau kependudukannya dan cara pemakaiannya sangat gampang.

"Aplikasi ini merupakan inovasi kita dalam meningkatkan pelayanan. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat, tidak perlu repot datang ke Kantor Dukcapil hanya untuk mencek Status KTP, cukup dengan HP klik http://cakep.agamkab.go.id/ lalu masukan NIK dan nama ibu kandung maka status KTP akan diketahui", kata Misran.

"Disamping itu aplikasi ini dibuat sebagai bentuk  peran aktif kita Pemda Agam dalam mensukseskan Pemilu 2019 dimana para pemilih diharuskan memiliki KTP".

"Semua ini terwujud berkat komitmen dari seluruh pegawai Dukcapil untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama Staf IT yang bekerja keras sehingga aplikasi ini bisa kita rilis  bertepatan dengan HUT RI tahun ini, ini kado dari Pemda Agam untuk masyarakat", sambung Misran.

Sementara itu Staf Disdukcapil, Andi menjelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah. KTP-El ini memuat data-data penduduk Indonesia yang sangat penting dan rawan disalah gunakan. Dengan KTP-El setiap penduduk hanya bisa memiliki satu buah KTP-El, tidak bisa memiliki lebih dari satu apalagi banyak. Meskipun orang itu berpindah-pindah keluar Kabupaten sampai dengan Provinsi, NIK milik mereka tetap sama dan hanya 1 saja.

KTP-El ini juga dibuat dengan tujuan untuk mencegah orang-orang yang bisa memiliki KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik. Pemerintah merencanakan NIK yang ada di KTP-El akan langsung terintegrasi dengan data lainnya, seperti pembuatan paspor, SIM dan identitas yang lain.

Namun karena KTP-El ini online, banyak sekali diantara kita yang tidak tahu apakah KTP-El itu sudah terdaftar di database pusat atau belum. Mungkin juga tidak tahu apakah KTP-El yang mereka miliki asli atau palsu.

Untuk itu Disdukcapil Agam merilis Aplikasi yang berguna men-cek KTP-El secara online dengan mudah dan cepat untuk mengetahui apakah KTP-El sudah terdaftar atau belum, apakah sudah cetak atau belum.

Caranya sangat mudah,  tinggal ketik dan klik http://www.cakep.agamkab.go.id, akan keluar pemberitahuan "Ceck KTP-El, Khusus Pengecekan KTP-El Warga Kabupaten Agam"
selanjutnya klik Ok, lalu masukkan nomor NIK yang ada di Kartu Keluarga atau KTP dan nama Ibu Kandung kedalam kolom yang tersedia, kemudian klik "Cek Status KTP-El" tunggu beberapa saat sampai muncul nama pemilik NIK dan status:
"Sudah Rekam dan KTP Sudah Cetak", atau
"Sudah dan KTP Belum Cetak", atau
"Sudah Rekam dan KTP Siap Untuk di Cetak", atau
"Data Ganda"; atau
"Data Perekaman Bermasalah"; atau
"Sudah Rekam, Menunggu Penunggalan Data"; atau
"Belum Rekam"; atau
"Sudah Rekam, Status Tidak Diketahui";

"Kalau "Sudah Rekam dan dan  KTP Sudah Cetak" berarti anda sudah terdata dan KTP anda adalah asli. Kecuali itu maka anda diharapkan mendatangi kantor Disdukcapil Agam atau bisa bertanya melalui SMS Gateway Dukcapil Agam nomor 081261991111", ucap Andi mengakhiri percakapan.

 


Komentar Anda