Berita Capil RS 19 September 2024
Lubuk Basung, 19 September 2024 – Disdukcapil Agam melakukan Perekaman KTP elektronik bagi warga yang mengalami gangguan mental di Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Perekaman ini merupakan langkah penting dalam rangka memastikan inklusivitas layanan administrasi kependudukan. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar semua warga, tanpa terkecuali, dapat tercatat secara resmi dalam database kependudukan nasional, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mental.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan terdaftarnya warga yang mengalami gangguan mental, mereka akan lebih mudah mengakses berbagai hak dan layanan publik, seperti jaminan sosial, layanan kesehatan, dan bantuan pemerintah lainnya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua lapisan masyarakat.