Visi & Misi

V I S I

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam sebagai satuan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dapat memanfaatkan potensi Sumber Daya Manusia khususnya keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar dapat berhasil dalam pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat. Untuk mewujudkan kondisi di atas, perlu ditetapkan Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL YANG “ALAMI“ (AGAMAIS, LESTARI, ADIL, MANDIRI DAN INDAH ).


M I S I

Untuk mewujudkan Visi tersebut, ditetapkan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam sebagai pendoman pelaksananan kerja yaitu :

  1. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan aturan-aturan kependudukan, termasuk sosialisasi Perda kependudukan.
  2. Melaksanakan SIAK terpadu On-Line dan Off-Line dengan baik dan benar.
  3. Menjalin koordinasi lintas sektoral tentang masalah kependudukan dan Pencatatan sipil.
  4. Melaksanakan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk dan pencatatan sipil secara akurat/valid.
  5. Melengkapi fasilitas, menata sarana dan lingkungan kerja dalam peningkatan pelayanan umum.
  6. Meningkatkan Pelayanan Prima Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara profesional
  7. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur melalui Diklat/Pelatihan/Magang serta melaksanakan pelayanan prima.
  8. Melaksanakan pembinaan kepada Masyarakat rentan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  9. Mempersiapkan untuk Perlaksanaan SOP (Sistem Operasional Prosedur).