Akta Perkawinan
Akta Perkawinan WNI memenuhi persyaratan:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;(jika perkawinan telah lebih dari 60 hari, surat harus dilegalisir oleh Pemuka Agama
- pas foto gandeng berwarna suami dan istri, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- KK (asli);
- KTP-el kedua suami isteri (fotocopy) dan 2 orang saksi; dan
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Akta Perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;(jika perkawinan telah lebih dari 60 hari, surat harus dilegalisir oleh Pemuka Agama
- Dokumen Perjalanan (fotocopy);
- surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas (fotocopy);
- pas foto gandeng berwarna suami dan istri, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- KK (asli);
- KTP-el kedua suami isteri (fotocopy) dan 2 orang saksi; dan
- izin dari negara atau perwakilan negaranya (fotocopy).
.