Akta Perkawinan

Akta Perkawinan WNI memenuhi persyaratan:

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;(jika perkawinan telah lebih dari 60 hari, surat harus dilegalisir oleh Pemuka Agama
  2. pas foto gandeng berwarna suami dan istri, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  3. KK (asli);
  4. KTP-el kedua suami isteri (fotocopy) dan 2 orang saksi; dan
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

 

Akta Perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;(jika perkawinan telah lebih dari 60 hari, surat harus dilegalisir oleh Pemuka Agama
  2. Dokumen Perjalanan (fotocopy);
  3. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas (fotocopy);
  4. pas foto gandeng berwarna suami dan istri, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  5. KK (asli);
  6. KTP-el kedua suami isteri (fotocopy) dan 2 orang saksi; dan
  7. izin dari negara atau perwakilan negaranya (fotocopy).

.