Akta Pengesahan Anak
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- kutipan akta kelahiran;
- kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua; dan
- KTP-el.
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- kutipan akta kelahiran;
- kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua; dan
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
.