Akta Pengakuan Anak

Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. KK ayah atau ibu;
  5. KTP-el; atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

.