Akta Pengakuan Anak
Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kutipan akta kelahiran anak;
- KK ayah atau ibu;
- KTP-el; atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
.