Kartu Keluarga
Syarat Cetak Kartu Keluarga ( KK) Asli karena hilang/rusak :
1.Surat keterangan hilang dari Kepolisian (KK hilang)
2. KK yang rusak ( KK yang rusak)
Syarat Kartu Keluarga (KK) Baru Pindah Datang
- Surat Pindah Datang Asli
- KK keluarga Asli jika numpang KK
Syarat Surat Pindah Antar Kabupaten :
- Kartu Keluarga Asli
- Alamat Tujuan Pindah
Syarat Penambahan Anggota Keluarga :
- Mengisi formulir F.1- 16 ditandatangani Wali Nagari dan Camat
- FC surat keterangan lahir dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter
- Foto copi surat nikah orang tua bayi yang dilegalisir oleh KUA
- Kartu Keluarga Asli
.