Kartu Keluarga

Syarat Cetak Kartu Keluarga ( KK) Asli karena hilang/rusak :

1.Surat keterangan hilang dari Kepolisian (KK hilang)

2. KK yang rusak ( KK yang rusak)

 

 

Syarat Kartu Keluarga (KK) Baru Pindah Datang

  1. Surat Pindah Datang Asli
  2. KK keluarga Asli jika numpang KK

 

Syarat Surat Pindah Antar Kabupaten :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Alamat Tujuan Pindah

 

Syarat Penambahan Anggota Keluarga :

  1. Mengisi formulir F.1- 16 ditandatangani Wali Nagari dan Camat
  2. FC surat keterangan lahir dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter
  3. Foto copi surat nikah orang tua bayi yang dilegalisir oleh KUA
  4. Kartu Keluarga Asli

.