/ Konsultasi / Detil

Sari   1 tahun yang lalu


Pertanyaan :

Kesalahan data dan mau mengurus SKP

Apakah bisa mengubah tahun lahir yang salah pada kk dan ktp, sedangkan saya mau mengurus surat pidah dari agam ke jakarta..??


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, untuk perubahan tahur lahir dapat dilakukan apabila dokumen pendukung seperti; akta kelahiran, ijazah, dan lainnya yang dapat dijadikan acuan dalam perubahan data tersebut.

untuk Surat Keterangan Pindah, dapat dilakukan melalui Kantor Walinagari se-Kab.Agam, ataupun melalui website sileton.agamkab.go.id menu Pindah Luar Kabupaten.