Fitri cahyani 1 tahun yang lalu
Bagaimana cara menerbitkan surat pindah yg telah kadaluarsa
Terima kasih telah menghubungi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.
Untuk penerbitan Surat Pindah yang telah kadaluarsa, dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Agam dengan membawa SKPWNI yang lama.
Selain itu, dapat juga melalui website sileton.agamkab.go.id di menu Laporan Tidak Sesuai, lalu sebutkan pada kolom yan tersedia "PEMBAHARUAN SKPWNI", lampirkan SKPWNI pada form yang tersedia.
Hal ini, dapat dilakukan jika pindah dari Kabupaten Agam ke Daerah lain dengan alamat tujuan pindah yang masih sama dengan yang tertera pada SKPWNI yang sebelumnya.