Nurteti delfitri 2 tahun yang lalu
Apakah surat pindah yg sudah kadarluasa bisa kembali di terbitkan?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Agam.
Surat pindah yang telah habis masa berlakunya dapat diterbitkan kembali, dengan cara Bapak/Ibu datang langsung ke Dinas Dukcapil Agam dan membawa Surat Keterangan Pindah tersebut.