/ Konsultasi / Detil

Nurteti delfitri   2 tahun yang lalu


Pertanyaan :

Surat pindah

Apakah surat pindah yg sudah kadarluasa bisa kembali di terbitkan?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Agam.
Surat pindah yang telah habis masa berlakunya dapat diterbitkan kembali, dengan cara Bapak/Ibu datang langsung ke Dinas Dukcapil Agam dan membawa Surat Keterangan Pindah tersebut.