Visca Navita 2 tahun yang lalu
Cara pengurusan surat pindah propinsi
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Agam.
Silakan mengurus SKPWNI dari Daerah asal Ibu terlebih dahulu, setelah memiliki SKWPWNI Ibu dapat mengurus KK yang baru di Dinas Dukcapil Agam secara langsung ataupun melalui web www.sileton.agamkab.go.id