Desi kumalasari 4 hari yang lalu
Bagaimana cara pengurusan pindah kk antar provinsi secara online
Terima kasih sudah mengubungi Dinas Dukcapil Kab. Agam.
A. Persyaratan untuk pindah KK dari Daerah lain ke Kabupaten Agam, sbb:
1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal;
2. Kartu Keluarga dan KTP-el yang lama.
Dapat diurus secara langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Kab. Agam di Lubuk Basung/Kantor Pelayanan Bersama di Belakang Balok Bukittinggi ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Jika belum memeiliki Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal, maka harus ke Dinas Dukcapil Kab. Agam di Lubuk Basung dengan membawa persyaratan di poin ke-2.
B. Persyaratan untuk pindah KK dari Kabupaten Agam ke Daerah lain, sbb:
1. Kartu Keluarga dan KTP-el;
2. Mengisi formulir F1.03;
Dapat diurus melalui Dinas Dukcapil Kab. Agam di Lubuk Basung/Kantor Pelayanan Bersama di Belakang Balok Bukittinggi ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Terima kasih.