/ Konsultasi / Detil

Desi kumalasari   4 hari yang lalu


Pertanyaan :

Cara pengurusan Pindak kk antar provinsi

Bagaimana cara pengurusan pindah kk antar provinsi secara online


Jawaban :

Terima kasih sudah mengubungi Dinas Dukcapil Kab. Agam.

A. Persyaratan untuk pindah KK dari Daerah lain ke Kabupaten Agam, sbb:
1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal;
2. Kartu Keluarga dan KTP-el yang lama.
Dapat diurus secara langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Kab. Agam di Lubuk Basung/Kantor Pelayanan Bersama di Belakang Balok Bukittinggi ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Jika belum memeiliki Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal, maka harus ke Dinas Dukcapil Kab. Agam di Lubuk Basung dengan membawa persyaratan di poin ke-2.

B. Persyaratan untuk pindah KK dari Kabupaten Agam ke Daerah lain, sbb:
1. Kartu Keluarga dan KTP-el;
2. Mengisi formulir F1.03;
Dapat diurus melalui Dinas Dukcapil Kab. Agam di Lubuk Basung/Kantor Pelayanan Bersama di Belakang Balok Bukittinggi ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.

Terima kasih.