Najah lilah 3 minggu yang lalu
Untuk menghidupkan kembali status NIK yg udah mati karena orangnya masih hidup
Untuk mengaktifkan kembali NIK yang sudah nonaktif padahal orangnya masih hidup, silakan datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa KTP-el, KK, dan surat pernyataan masih hidup dari wali nagari/lurah. Proses aktivasi akan dibantu setelah data diverifikasi.