Mela 1 bulan yang lalu
Saya sudah bercerai dengan suami saya , anak saya ikut ke KK saya .. terus mau dipindahkan ke KK ayah.a bagaimana caranya . Soalnya saya kan sudah bercerai jdi sudah punya KK masing2
Terima kasihtelah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Silakan ajukan permohonan ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK) kedua belah pihak. Jika anak tersebut masih di bawah umur, harap melampirkan surat pernyataan bersedia melepaskan dari KK ibu dan surat pernyataan bersedia menumpangkan anak tersebut ke dalam KK ayah. Terima kasih.
Semoga informasiini bermanfaat!