/ Konsultasi / Detil

devi yanti   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

KTP di gandakan

KTP saya di gandakan oleh orang lain ( nomor NIK, alamat semua sama) yang berbeda hanya foto dan ttd. Dan KTP saya sudah dipersalahgunakan demi kepentingan pribadi yaitu untuk pinjol. bagaimana saya bisa usut, agar di kemudian hari tidak merugikan saya?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Melaporkan kejadian ini ke Kantor Kepolisian terdekat untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pemalsuan identitas dan penipuan.

Menghubungi Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan pengecekan dan pelaporan atas penyalahgunaan NIK serta mengajukan permohonan penggantian KTP dengan NIK yang sama namun nomor cetak baru (jika diperlukan).

Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Layanan Konsumen 157 atau email konsumen@ojk.go.id untuk mengajukan sanggahan atas pinjaman online yang tidak saya lakukan, serta meminta pemblokiran data saya dari akses pinjaman online.

Mengajukan permintaan pemblokiran atau penghapusan data ke pihak penyelenggara pinjol yang terlibat, disertai dengan bukti laporan polisi dan pernyataan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat!