/ Konsultasi / Detil

Adinda Intan Permatasari   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

KTP hilang

KTP hilang tanpa surat pengantar RT/RW apakah bisa?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk cetak ulang KTP yang hilang, cukup dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Terima kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!