Adinda Intan Permatasari 1 bulan yang lalu
KTP hilang tanpa surat pengantar RT/RW apakah bisa?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk cetak ulang KTP yang hilang, cukup dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Terima kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!