Sheena faradina 1 bulan yang lalu
Apakah saya bisa mengubah nama anak saya apabila saya tidak menikah
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk revisi kesalahan penulisan nama pada akta, Anda perlu mengajukan permohonan perbaikan akta ke Dinas Dukcapil dengan membawa:
Akta asli yang salah tulis
Fotokopi KK dan KTP orang tua
Bukti pendukung ejaan nama yang benar (misalnya: surat kelahiran, ijazah, atau dokumen lainnya)
Semoga informasi ini bermanfaat!