/ Konsultasi / Detil

Sheena faradina   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Apakah saya bisa mengubah nama anak saya tetapi saya tidak ada status menikah

Apakah saya bisa mengubah nama anak saya apabila saya tidak menikah


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk revisi kesalahan penulisan nama pada akta, Anda perlu mengajukan permohonan perbaikan akta ke Dinas Dukcapil dengan membawa:
Akta asli yang salah tulis
Fotokopi KK dan KTP orang tua
Bukti pendukung ejaan nama yang benar (misalnya: surat kelahiran, ijazah, atau dokumen lainnya)
Semoga informasi ini bermanfaat!