/ Konsultasi / Detil

Sadiah Erwin   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Akta dan posisi kartu keluarga untuk anak yang bukan hasil sah

Saya mau bertanya, ini saya menikah dengan duda anaknya ada 7 , suami saya 3x menikah, yang pertama memiliki 1 anak laki-laki lalu bercerai, dan kedua ini mengatakan dirinya masih gadis belum pernah menikah tapi membawa 2 anak dan bilang hasil bayi tabung, tapi memaksakan akta dengan nama suami yang bukan ayah biologisnya, kemungkinan yang saya pikirkan sebagai istri 3 adalah ini hasil zina atau siri, bagaimana untuk perubahan catat sipilnya karena saya tidak mau suami saya kena dampak atas ulah istrinya yang kedua ini sudah meninggal dengan memaksakan nama suami saya sebagai ayah dari 2 anak ini yang tidak jelas asal usulnya, apakah ada cara untuk menyelesaikan perihal surat akta ini, saya berniat mengurusnya secepatnya mohon solusinya


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk mengubah data ayah dalam akta kelahiran, terlebih dahulu perlu diajukan permohonan pembatalan atau perubahan akta ke Pengadilan Negeri. Jika terbukti suami Anda bukan ayah biologis dari kedua anak tersebut dan tidak pernah mengakui/mengadopsinya secara sah, maka pengadilan dapat memutuskan untuk menghapus atau memperbaiki data ayah pada akta.
Setelah ada putusan pengadilan yang inkrah, barulah Dinas Dukcapil dapat melakukan perubahan dalam akta catatan sipil.
Segera konsultasikan ke Disdukcapil atau Pengadilan Negeri sesuai domisili untuk langkah dan syarat lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat!