/ Konsultasi / Detil

Rian Pratama   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Pembuatan Akta Kematian melalui Sileton

Halo kak, izin bertanya, Kakek saya meninggal pada tahun 85, untuk membuat permohonan akta kematian melalui Sileton, diperlukan scan kartu keluarga dan NIK jenazah. Untuk kartu keluarga pada saat ini statusnya hilang atau tidak ada pada saat itu, tapi kami telah mengurus ke pengadilan dengan beberapa persyaratan seperti dan telah menerima surat putusan pengadilan bahwa kakek telah meninggal dunia. Untuk pengisian NIK jenazah pada aplikasi Sileton itu wajib.
Pertanyaan 1. Bagaimana saya mengisi NIK jenazah di Sileton sementara kakek saya tidak punya nomor NIK?

Pada saat proses untuk pembuatan surat putusan pengadilan sebelum sidang terakhir, pengadilan meminta dokumen surat keterangan kematian dan telah diurus oleh om saya ke kantor Jorong, namun sayangnya tidak difotocopy/di backup oleh beliau dan diberikan langsung surat keterangan kematian cap basah kepada pengadilan, begitu kami meminta ke pengadilan, pengadilan tidak bisa memberikan kepada kami dan pengadilan telah mengarsipkan surat keterangan kematian asli dari kantor jorong tersebut.
Pertanyaan 2. Apakah boleh kami upload file surat putusan pengadilan pada bagian surat keterangan kematian di Sileton?

Pertanyaan 3. Untuk scan kartu keluarga pada Sileton, apakah kartu keluarga dari pelapor? Mengingat kakek saya tidak mempunyai kartu keluarga, jadi saya bingung mau upload KK siapa.

Mohon bantuannya kak, hanya 3 syarat ini saja yang kurang bagi kami, Terima kasih.


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Mohon maaf bapak/ibu, Dukcapil agam tidak melayani pelayanan akta kematian yang tidak memiliki NIK, hanya bisa diurus langsung ke kantor Dukcapil. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!