Rian Pratama 1 bulan yang lalu
Apakah dokumen ranji/silsilah keluarga dibutuhkan sebagai syarat wajib untuk penerbitan akta kematian? Padahal saya sudah mempunyai surat keputusan dari pengadilan yang bersifat inkrah?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Dokumen ranji/silsilah keluarga bukan syarat wajib jika Anda sudah memiliki surat keputusan pengadilan yang inkrah. Keputusan tersebut sudah cukup kuat sebagai dasar penerbitan akta kematian.
Semoga informasi ini bermanfaat!