/ Konsultasi / Detil

Rian Pratama   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Ranji/Silsilah Keluarga Akta Kematian

Apakah dokumen ranji/silsilah keluarga dibutuhkan sebagai syarat wajib untuk penerbitan akta kematian? Padahal saya sudah mempunyai surat keputusan dari pengadilan yang bersifat inkrah?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Dokumen ranji/silsilah keluarga bukan syarat wajib jika Anda sudah memiliki surat keputusan pengadilan yang inkrah. Keputusan tersebut sudah cukup kuat sebagai dasar penerbitan akta kematian.
Semoga informasi ini bermanfaat!