Almira 1 bulan yang lalu
Saya punya anak pertama tapi diambil saudara saya dan akte sudah atas nama saudara saya. kemudian saya melahirkan anak kedua apakah bisa diakte dituliskan anak pertama
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Dalam pencatatan akta kelahiran, urutan anak didasarkan pada anak yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua. Jika anak pertama telah dialihkan ke KK saudara dan tidak tercatat di KK Bapak/Ibu, maka anak kedua dapat dicatat sebagai anak pertama dalam akta.
Namun, untuk kepastian data, silakan datang ke kantor Dukcapil dengan membawa dokumen terkait agar dapat kami bantu sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat!