Desyi Zahari 2 minggu yang lalu
Selamat Pagi Bapak Ibu
Saya punya anak 4 , namun anak pertama meninggal , lalu anak kedua dan seterusnya lahir, di Akta Kelahiran anak kedua dan ketiga ditulis sesuai urutan lahir, kebetulan anak ke empat belum saya buat akta kelahiran nya karna baru lahir,
Saya mau tanya apakah urutan lahir di Akta sudah benar sesuai urutan lahir atau ada yg harus diperbaiki y bapak ibu? Karna ada yg bilang anak kedua lahir harus di ubah jd anak pertama karna anak pertama meninggal..artinya anak ketiga dan keempat apa jd anak kedua dan ketiga juga d akta ny?
Terimakasih
Terima kasih telah menghubungi kami dan menyampaikan informasi terkait data anak-anak Bapak/Ibu.
Terkait penomoran atau urutan kelahiran yang tercantum di akta kelahiran, hal tersebut ditulis berdasarkan urutan kelahiran yang masih hidup pada saat pembuatan akta. Jadi, apabila anak pertama telah meninggal dunia sebelum akta kelahiran anak-anak berikutnya dibuat, maka anak kedua akan tetap tercatat sebagai anak pertama, anak ketiga sebagai anak kedua, dan seterusnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pencatatan sipil, di mana urutan kelahiran yang dicantumkan dalam akta tidak menghitung anak yang telah meninggal sebelum akta dibuat, karena akta kelahiran hanya mencatat identitas individu yang hidup saat itu.
Untuk anak keempat yang baru lahir, Bapak/Ibu tetap dapat membuat akta kelahiran dan nantinya akan tercatat sebagai anak ketiga, mengikuti urutan dari anak yang masih hidup.
Jika Bapak/Ibu ingin tetap mencatat urutan kelahiran secara lengkap termasuk anak yang telah meninggal, hal tersebut dapat dituangkan dalam dokumen keluarga lainnya, namun tidak akan memengaruhi penomoran dalam akta kelahiran.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, silakan menghubungi kami kembali.