Masni 1 bulan yang lalu
Bagaimana cara mengurus surat pindah yg udah kadarluarsa soalnya udah lama gk di urus trus ktp nya hilang
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk pengurusan surat pindah yang sudah kadaluwarsa dan KTP yang hilang, Anda harus:
1. Membuat surat kehilangan dari kepolisian untuk KTP.
2. Menyiapkan KK (Kartu Keluarga) terbaru.
Silakan ajukan melalui web https://sileton.agamkab.go.id atau langsung ke kantor wali setempat atau datang langsung ke kantor Dukcapil Agam di Lubuk Basung untuk proses lanjutan.
Semoga informasi ini bermanfaat!