Latifah 1 bulan yang lalu
Assalamu'alaikum wr.wb. Perkenalkan saya tifa, baru menikah dengan suami yang beda kecamatan. Saya ingin bertanya untuk membuat kk baru di kecamatan istri, yang mendaftarkan website sileton menggunakan akun siapa ? Apakah istri atau suami? Kemudian untuk form F1.03 juga diisi oleh siapa? Suami / istri? Terimakasih sebelumnya
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
untuk mendaftar di website sileton boleh suami/Istri. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!