/ Konsultasi / Detil

Eni Nuraeni   2 minggu yang lalu


Pertanyaan :

SKPWNI saya sudah kadaluarsa selama setahun,gmn cara memperbaharui SKPWNI secara online,karena saya gk bisa datang ketempat asal dan tidak ada keluarga di sana

Apakah bisa buat SKPWNI secara online


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Silakan ajukan melalui web Sileton (https://sileton.agamkab.go.id) dengan melampirkan surat pernyataan batal pindah terlebih dahulu, setelah diproses batal pindahnya, silahkan ajukan kembali permohon pindah domisili. Terima kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!