/ Konsultasi / Detil

Salma Amalia   2 minggu yang lalu


Pertanyaan :

Bagaimana cara mengatasi KTP yang di duplikasikan? Tanpa harus kekantor capil

Bagaimana cara mengatasi KTP yang di duplikasikan ,,tanpa harus kekantor capil


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
satu-satunya mengatasi KTP yang diduplikasi hanya mendatangi kantor dukcapil dengan membawa data pendukung (KK, KTP, Buku Nikah/Cerai, Akte Kelahiran dsb).
Karena beda wilayah, sebaiknya konsultasi langsung ke dukcapil setempat. terima kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!