Indri 2 minggu yang lalu
Bpk/ibu saya mau bertanya apa kah sayah bisa membuat kk atau ktp setelah sayah bercerai tp sayah menikah secara siri mohon bantuan nya terimakasih
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Ya, Anda bisa membuat KK atau KTP setelah bercerai. Namun, karena pernikahan siri tidak tercatat secara resmi di negara, status Anda di KK/KTP tetap akan tercantum sebagai kawin
Semoga informasi ini bermanfaat!