Ira Safira 4 hari yang lalu
Permisi, izin tanya tentang surat keterangan pindah yang kadaluwarsa. Jadi, saya mau mengurus KK, namun ternyata surat keterangan pindah saya sudah kadaluwarsa. Untuk solusinya bagaimana ya? Apa saya buat surat pindah kembali dan bisakah melalui sistem online atau langkah apa yang harus saya lakukan ?
Sekian, terimakasih
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Kami sarankan, sebaiknya datang langsung ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung (KK, KTP dan Surat Pindah yang kadaluarsa). Terima kasih.
Semoga informasi ini bermanfaat!