Diana frenti 4 hari yang lalu
Saya sudah 2 kali upload berkas yang selalu berakhir di tolak karena pengisian F_2.01. Saya ingin merubah nama serta tempat lahir saya karena tidak sesuai dengan ijazah dan ktp saya, apakah pengisian F-2 ini tetap harus di isi semuaya.? Karena saya hanya mengisi bagian identitas diri dan saksi saja, sementara data orang tua katanya di peruntukkan untuk pencatatan kelahiran, mohon arahan nya bpk/ibu
Terima kasih atas pertanyaan dan penjelasan yang telah disampaikan.
Terkait pengisian formulir F-2.01, meskipun Bapak/Ibu hanya ingin melakukan perubahan data nama dan tempat lahir, formulir tersebut tetap harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan, termasuk bagian data orang tua. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keterkaitan data dalam sistem administrasi kependudukan, karena perubahan identitas seperti nama dan tempat lahir berkaitan erat dengan data dasar kependudukan, termasuk asal-usul (orang tua).
Adapun bagian data saksi juga wajib diisi karena menjadi salah satu komponen pendukung validasi dalam proses perubahan data.
Kami sarankan agar Bapak/Ibu mengisi seluruh bagian formulir F-2.01 dengan lengkap dan benar, serta melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah, KTP, dan akta kelahiran (jika ada) yang memuat data yang akan diperbaiki.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan lebih lanjut dalam pengisian, silakan datang langsung ke kantor atau menghubungi petugas terkait.