/ Konsultasi / Detil

Iza arodah   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Surat pindah yang sudah tidak aktif apakah bisa diperpanjang lagi masa aktif nya? Dan caranya bagaimana?

Apakah surat pindah yang kadaluarsa apa bisa diperpanjang lagi dan caranya bagaimana


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Apabila surat keterangan pindah sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya, silakan ajukan pembatalan pindah terlebih dahulu kemudian ajukan pindah kembali, ajukan langsung ke kantor Dukcapil atau melalui https://sileton.agamkab.go.id dengan syarat membuat surat pernyataan batal pinda dan surat pindah yang sudah kadarluars. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!