/ Konsultasi / Detil

Mualimah   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Urutan anak di akta

Saya punya adik berumur 20 tahunan, yang belum memiliki akta lahir saat itu,
Kami 10 bersaudara, tapi di KK tinggal 3 anak yang masih tercantum, termasuk adik saya.
Kemarin saya membuatkan akta lahir, saya bertanya pada petugas (sepertinya anak sekolah yang sedang PKL)
Katanya urutan lahir anak harus sesuai KK terbaru,
Saya sedikit ragu, apakah itu tidak mempengaruhi data di suatu hari nanti ?
Mohon pencerahannya,
Terimakasih sebelumnya


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Di Indonesia, akta kelahiran mencantumkan anak ke berapa seseorang dalam keluarga, contohnya: "Anak ke-7 dari pasangan A dan B." ini biasanya mengacu pada urutan anak kandung secara biologis, bukan hanya yang tercantum di KK saat ini.
Semoga informasi ini bermanfaat!