/ Konsultasi / Detil

M Arif Saputra   2 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Perubahan data tanpa Ijazah

Assalammualaikum Bapak/Ibu. Mohon maaf mengganggu waktunya. Saya ingin melakukan perubahan data pada akta dan kartu keluarga saya. Saya telah melakukan permintaan perubahan data melalui web SILETON akan tetapi permintaan ditolak karena alasan belum menyantumkan ijazah. Sebelumnya, saya baru membuat akta dan kartu keluarga tetapi data yang digunakan hanya melalui ijazah saja padahal saya telah menyertakan surat kelahiran dan bukti dari kk lama. Sedangkan, data yang dicantumkan di ijazah terakhir saya salah. Apakah ada solusinya Bapak/Ibu untuk pembuatan akta dan kartu keluarga tidak menggunakan data dari ijazah dan menggunakan data dari kartu keluarga yang lama? Terimakasih.


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Terkait adanya perubahan elemen data, harus dicantumkan dikumen pendukungnya. Sebaiknya silakan datang ke kantor Dukcapil untuk proses hal-hal yang seperti kasus ini. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!