/ Konsultasi / Detil

Rahmadiana   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Kartu keluarga tidak valid

Kartu keluarga semenjak di ganti yg barcode knp ga bs di pake buat ngurus ke bank dan pegadaian. Udah tanya ke disdukcapil katanya udah update. Knp bisa gitu ya. Sy JD ga bisa ngurus apa apa. Yg di takutkan untuk sekolah


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Penggunaan barcode pada dokumen kependudukan diatur dalam beberapa peraturan resmi. Berikut adalah peraturan terkait:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Permendagri ini mengatur penggunaan formulir dan buku dalam administrasi kependudukan, termasuk implementasi barcode pada dokumen kependudukan untuk memudahkan verifikasi keaslian dokumen.
Dukcapil Natuna
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa dokumen kependudukan yang sudah memiliki format digital dan ditandatangani secara elektronik, serta KTP-el, tidak memerlukan legalisir. Hal ini karena dokumen tersebut sudah memiliki tanda tangan elektronik atau barcode yang dapat diverifikasi keasliannya.
Surabaya Civil Registry
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode atau tanda tangan elektronik dianggap sah dan tidak memerlukan proses legalisir tambahan.
Semoga informasi ini bermanfaat!