melani putri alfandari 1 bulan yang lalu
saya ingin bertanya, saya nikah sirih dan ingin buat KK baru, karena tidak mempunyai buku nikah atau akta menikah, jadi harus mengurus SPTJM
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Sebaiknya, lakukan pengurusan isbat di pengadilan agama terlebih dahulu. terima kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!