/ Konsultasi / Detil

melani putri alfandari    1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

cara mengurus surat penyataan tanggung jawab mutlak

saya ingin bertanya, saya nikah sirih dan ingin buat KK baru, karena tidak mempunyai buku nikah atau akta menikah, jadi harus mengurus SPTJM


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Sebaiknya, lakukan pengurusan isbat di pengadilan agama terlebih dahulu. terima kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!