Rita A Yacob 1 bulan yang lalu
Aku melahirkan 5 kali, anak ketiga meninggal saat lahiran. Dan dikartu keluarga, tertulis anak ke 4. Tapi di akta kelahiran tertulis anak ke 5. Apakah bisa diubah tanpa harus mengikuti sidang ?....
Akta kelahiran dan kk bulan februari ini dibuat. Apa bisa diubah ?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Anda dapat mengajukan perbaikan urutan kelahiran anak pada Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran tanpa melalui proses sidang pengadilan. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Persiapkan Dokumen Pendukung:
Kartu Keluarga (KK) Asli: Pastikan KK Anda yang saat ini mencantumkan urutan anak yang perlu diperbaiki.
Akta Kelahiran Asli Anak: Akta kelahiran yang memuat informasi urutan kelahiran yang salah.
Dokumen Pendukung Lainnya: Jika diperlukan, siapkan dokumen lain seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan.
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat:
Lokasi: Datang ke kantor Disdukcapil di wilayah domisili Anda.
Prosedur: Sampaikan maksud Anda untuk memperbaiki urutan kelahiran anak pada KK dan akta kelahiran. Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa dan membantu proses perbaikan data.
Perbaikan kesalahan penulisan yang bersifat administratif, seperti urutan kelahiran, dapat dilakukan langsung di Disdukcapil tanpa memerlukan penetapan pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Proses ini biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja.
SIPPN
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses perbaikan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi Disdukcapil setempat guna mendapatkan informasi yang lebih detail.
Semoga informasi ini bermanfaat!