KUSNADI 1 bulan yang lalu
SAYA MERUPAKAN ANAK KE-3 DARI 5 BERSAUDARA, ANAK 1 LAKI-LAKI, ANAK KE 2 PEREMPUAN, ANAK KE 3 SAYA LAKI-LAKI DAN 4-5 LAKI-LAKI. TETAPI URUTAN DI AKTE LAHIR SAYA, SAYA ANAK KE 2, PAKAH INI HARUS DI RUBAH DI SESUAIKAN BERDASARKAN URUTAN?
MOHON JAWABANNYA
TERIMA KASIH
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Apakah beda ayah?
kalau tidak beda ayah, ybs adalah anak ke 3 dari 5 saudara, jadi di akte kelahiran harus dirubah menjadi anak ke 3
Semoga informasi ini bermanfaat!