/ Konsultasi / Detil

KUSNADI   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

AKTE LAHIR

SAYA MERUPAKAN ANAK KE-3 DARI 5 BERSAUDARA, ANAK 1 LAKI-LAKI, ANAK KE 2 PEREMPUAN, ANAK KE 3 SAYA LAKI-LAKI DAN 4-5 LAKI-LAKI. TETAPI URUTAN DI AKTE LAHIR SAYA, SAYA ANAK KE 2, PAKAH INI HARUS DI RUBAH DI SESUAIKAN BERDASARKAN URUTAN?
MOHON JAWABANNYA
TERIMA KASIH


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Apakah beda ayah?
kalau tidak beda ayah, ybs adalah anak ke 3 dari 5 saudara, jadi di akte kelahiran harus dirubah menjadi anak ke 3
Semoga informasi ini bermanfaat!