Salman 1 bulan yang lalu
Assalamu'alaikum Wr Wb. admin.
Mohon informasi untuk perubahan / perpanjangan nama anak.
yang pada KK sekarang ATHIFA FAIHANSA. M
dan M nya mau di panjangkan menjadi :
ATHIFA FAIHANSA MOERLASANO.
mohon informasi dan syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk perubahan Akta dan KK admin..
atas informasinya saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk mengubah nama pada akta kelahiran, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Siapkan Dokumen – Bawa akta kelahiran asli, KTP dan KK orang tua, serta dokumen pendukung lainnya.
Buat Permohonan ke Dukcapil – Ajukan permohonan perubahan nama di Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan alasan perubahan.
Proses Pengadilan (Jika Diperlukan) – Jika perubahan dianggap signifikan, Anda mungkin perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Cetak Akta Baru – Setelah disetujui, Dukcapil akan mencetak akta kelahiran baru dengan nama yang telah diperbaiki.
Sebaiknya konsultasikan langsung ke Dukcapil setempat untuk prosedur lebih lanjut. Semoga membantu!
Semoga informasi ini bermanfaat!