/ Konsultasi / Detil

Salman   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Perubahan /Perpanjangan Nama

Assalamu'alaikum Wr Wb. admin.
Mohon informasi untuk perubahan / perpanjangan nama anak.
yang pada KK sekarang ATHIFA FAIHANSA. M
dan M nya mau di panjangkan menjadi :

ATHIFA FAIHANSA MOERLASANO.

mohon informasi dan syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk perubahan Akta dan KK admin..
atas informasinya saya ucapkan terima kasih.


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk mengubah nama pada akta kelahiran, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Siapkan Dokumen – Bawa akta kelahiran asli, KTP dan KK orang tua, serta dokumen pendukung lainnya.
Buat Permohonan ke Dukcapil – Ajukan permohonan perubahan nama di Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan alasan perubahan.
Proses Pengadilan (Jika Diperlukan) – Jika perubahan dianggap signifikan, Anda mungkin perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Cetak Akta Baru – Setelah disetujui, Dukcapil akan mencetak akta kelahiran baru dengan nama yang telah diperbaiki.
Sebaiknya konsultasikan langsung ke Dukcapil setempat untuk prosedur lebih lanjut. Semoga membantu!
Semoga informasi ini bermanfaat!