/ Konsultasi / Detil

Salman   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Perubahan / Perpanjangan NAMA

Assalamualaikum. Admin. Saya mau tanya tentang perubahan data anak yaitu terkait Nama. Namanya Athifa Faihansa. M (Pada Akta Kelahiran). Dan M nya mau di panjangkan menjadi MOERLASANO. mohon petunjuk atas perubahan data tersebut. Terima kasih


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk mengubah nama pada akta kelahiran, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Siapkan Dokumen – Bawa akta kelahiran asli, KTP dan KK orang tua, serta dokumen pendukung lainnya.
Buat Permohonan ke Dukcapil – Ajukan permohonan perubahan nama di Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan alasan perubahan.
Proses Pengadilan (Jika Diperlukan) – Jika perubahan dianggap signifikan, Anda mungkin perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Cetak Akta Baru – Setelah disetujui, Dukcapil akan mencetak akta kelahiran baru dengan nama yang telah diperbaiki.
Sebaiknya konsultasikan langsung ke Dukcapil setempat untuk prosedur lebih lanjut. Semoga membantu!
Semoga informasi ini bermanfaat!