Erik Rahmatullah 2 bulan yang lalu
Saya kan rantau di sidoarjo, saya sudah melakukan perekaman untuk KTP di dukcapil sidoarjo, terus kata pelayanan sana kalau untuk fisik KTP nya hanya bisa di cetak di dukcapil sesuai kk, dan kebetulan kk saya di kabupaten agam
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Aturan cetak KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan-Peraturan Pemerintah terkait.
Berikut adalah beberapa aturan terkait cetak KTP:
KTP-el bisa dicetak di luar domisili asalkan tidak ada perubahan data.
KTP-el yang rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di Indonesia.
KTP-el yang rusak bisa dicetak ulang dengan membawa KTP-el yang rusak dan fotokopi KK.
KTP-el yang hilang bisa dicetak ulang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
KTP-el bisa dicetak ulang karena pindah atau perubahan data dengan membawa berkas yang sesuai.
KTP-el bisa dicetak ulang karena perpanjangan dengan membawa KTP-el lama.
KTP-el bisa dicetak ulang untuk OASKP dengan membawa fotokopi dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap.
KTP-el bisa dicetak ulang untuk penduduk di luar domisili dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan fotokopi KK.
Semoga informasi ini bermanfaat!