/ Konsultasi / Detil

Dodi Ermanto   2 bulan yang lalu


Pertanyaan :

KK dan KTP

Izin bertanya min,
Saya mau mengurus KK dan KTP saya, dikarenakan KK dan KTP tersebut hilang, dan saya tidak ingat akan NIK KK ataupun NIK KTP, dan juga tidak ada pertinggal doc tersebut, pegangan saya hanya KTP lama, mohon solusinya min, apa yang harus saya lakukan, Sementara untuk mengurus surat kehilangan, saya tidak ada pengenal 1pun kecuali KTP lama yang belum eKTP,
Terimakasih


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus KK dan KTP yang hilang:

Buat Surat Kehilangan – Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa KTP lama Anda (meskipun belum e-KTP) untuk membuat surat kehilangan. Jika tidak ada identitas lain, jelaskan situasi Anda kepada petugas.

Datang ke Dinas Dukcapil – Setelah mendapatkan surat kehilangan, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda. Sampaikan bahwa KK dan KTP Anda hilang serta Anda tidak ingat NIK-nya.

Verifikasi Data – Dukcapil bisa mencari data Anda berdasarkan nama lengkap, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika masih ada kesulitan, Anda bisa meminta bantuan perangkat desa/kelurahan untuk menguatkan data diri Anda.

Cetak KK Baru – Setelah data Anda ditemukan, Dukcapil akan mencetak KK baru. Dari KK tersebut, Anda bisa mengurus pembuatan KTP elektronik (e-KTP) yang baru.

Perekaman Ulang (Jika Diperlukan) – Jika sebelumnya belum pernah melakukan perekaman e-KTP, Anda mungkin perlu melakukan perekaman ulang sebelum KTP baru diterbitkan.

Sebaiknya segera urus proses ini agar dokumen kependudukan Anda bisa segera digunakan kembali. Semoga membantu!
Semoga informasi ini bermanfaat!