/ Konsultasi / Detil

Siti Aisah    2 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Sya bercerai sudah 2 tahun tapi tidak memiliki surat keterangan berpisah dari RT RW , dan saya hanya memiliki fotocopy KK sajah apakah bisa diperbaharui nama mantan suami di KK di hapus

Saya bercerai sudah 2 tahun tapi tidak memiliki surat keterangan berpisah dari RT RW. Dan saya hanya memiliki fotocopy KK sajah apakah bisa diperbaharui nama mantan suami di hapus digantikan nama saya saja sebagai kepala keluarga. Mohon bantuannya


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Sesuai aturan yang berlaku, untuk pisah KK karena cerai, harus ada Akte Cerai dari Pengadilan Agama atau isbat. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!