triana 2 bulan yang lalu
saya pernah menikah dan mempunyai putri dan bercerai. kemudian saya menikah lagi dan mempunyai putra. saya bingung ingin membuat akta kelahiran buat anak, apakah saya harus menuliskan anak pertama atau kedua? karena ini anak pertama bagi suami saya
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Kedua anak tersebut sama-sama anak pertama karena beda ayah. terima kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!