/ Konsultasi / Detil

Melawati manalu   2 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Mengaktifkan surat pindah kembali yg sudah habis masa berlaku

Bagaimana cara mengaktifkan surat pindah kembali


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Masa berlaku surat pindah selama 1 tahun, jika sudah kadaluarsa akan di batal pindahkan dan diajukan kembali. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!