/ Konsultasi / Detil

Nurul hikmah   5 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Akta kelahiran

Saya ibu dari 3 anak .
Anak pertama saya meninggal di usia 2 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran dengan status anak pertama .
Lalu anak kedua saya lahir dan memilik akta kelahiran dengan status anak kedua .
Dan anak ketiga saya pun memiliki akta kelahiran dengan status anak ketiga .
Saat ini anak kedua saya akan sekolah dan perlu melampirkan KK dan akte kelahiran, tetapi status di KK dan akte berbeda . Di KK status anak kedua menjadi pertama dan tidak ada nama anak pertama saya yg meninggal di KK saya yang skarang tetapi di akte anak saya tertulis status anak kedua .
Kk dan akte berbeda .
Apakah di keterangan formulir pendaftaran sekolahnya ditulis anak kedua sesuai akte atau anak pertama sesuai KK ?
Atau saya perlu merubah akta anak anak saya?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Apakah ketiga anaknya dengan ayah yang sama?
Kalau sama, berarti yang dipakai sesuai yang di Akte. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!