Nurul hikmah 5 bulan yang lalu
Saya ibu dari 3 anak .
Anak pertama saya meninggal di usia 2 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran dengan status anak pertama .
Lalu anak kedua saya lahir dan memilik akta kelahiran dengan status anak kedua .
Dan anak ketiga saya pun memiliki akta kelahiran dengan status anak ketiga .
Saat ini anak kedua saya akan sekolah dan perlu melampirkan KK dan akte kelahiran, tetapi status di KK dan akte berbeda . Di KK status anak kedua menjadi pertama dan tidak ada nama anak pertama saya yg meninggal di KK saya yang skarang tetapi di akte anak saya tertulis status anak kedua .
Kk dan akte berbeda .
Apakah di keterangan formulir pendaftaran sekolahnya ditulis anak kedua sesuai akte atau anak pertama sesuai KK ?
Atau saya perlu merubah akta anak anak saya?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Apakah ketiga anaknya dengan ayah yang sama?
Kalau sama, berarti yang dipakai sesuai yang di Akte. Terima Kasih
Semoga informasi ini bermanfaat!