Candra fanuari Saputra 3 bulan yang lalu
Saya ingin mencabut data saya dari Sumatra Utara dan pindah ke Sumatra Barat karena saya sudah berpisah sama istri tapi dia tidak menggurus2 surat cerai.apakah saya bisa mencabut data KTP dan KK lalu di pecah dari istri Tampa surat cerai
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Pada prinsipnya, Anda bisa memindahkan data KTP dan KK ke Sumatra Barat meskipun belum ada surat cerai, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pemindahan KTP dan KK: Anda dapat mengajukan pemindahan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal (Sumatra Utara). Proses ini biasanya memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat dan alasan yang jelas.
Pemisahan KK: Untuk memisahkan diri dari KK lama (yang berisi data istri), Disdukcapil biasanya akan meminta dokumen pendukung. Jika belum ada surat cerai, proses ini bisa jadi lebih rumit. Sebaiknya, Anda berkonsultasi langsung dengan Disdukcapil di daerah asal untuk mengetahui opsi yang tersedia.
Surat Cerai: Jika memungkinkan, sebaiknya segera mengurus surat cerai karena dokumen ini akan memudahkan banyak urusan administrasi, termasuk pemisahan KK secara resmi.
Disarankan untuk mendatangi kantor Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan informasi dan panduan lebih jelas sesuai aturan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat!